BIG Lakukan Standarisasi Pemetaan Menggunakan UAV

Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV), dalam perkembangannya saat ini banyak dimanfaatkan dalam proses pengambilan foto udara sebagai sumber data pemetaan. Akan tetapi, pengaturan teknologi ini dalam bidang pemetaan masih belum ada acuan yang disepakati secara nasional. Hal ini mendorong Badan Informasi Geospasial (BIG), bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) untuk melakukan Standarisasi Pemetaan Menggunakan UAV.

Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, tepatnya di wilayah Pantai Depok dijadikan daerah untuk uji coba pemotretan dalam kegiatan ini. Kegiatan lapangan dilakukan selama 4 hari untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kegiatan tersebut dimulai pada hari Rabu, 1 Maret 2017 di Landasan Federasi Aerosport Indonesia (Fasi) Pantai Depok. Pesawat yang dipergunakan adalah pesawat milik BIG  LSU 02. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) Ir. Dodi Sukmayadi, M.Sc.

111

Gambar 1. Foto bersama dengan Pesawat milik BIG, LSU-02

Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memberikan arahan dan mengatur kegiatan pemetaan menggunakan UAV, baik secara teknis maupun administratif. Secara teknis harus sesuai kriteria yang diinginkan oleh pemangku kepentingan, serta secara administratif sudah memenuhi perijinan. Hasil dari kegiatan ini berupa rancangan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK ) yang akan dilakukan review sebelum menjadi SNI (Standar Nasinal Indonesia) atau aturan baku pemetaan nantinya. Kegiatan ini telah dilakukan pada tahun 2016, akan tetapi belum mendapatkan hasil yang maksimal sehingga dilakukan pengulangan pada tahaun ini. Selain Lapan, BIG juga mengundang para praktisi lainya untuk memberikan masukan dalam penyusunan standarisasi kegiatan ini dengan teknologi UAV.

SHARE:

Share via :
× Chat Whatsapp