Catatan Adinda Episode 3 (Tata cara pemberian Insentif di bidang Informasi Geospasial)

Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) saat ini mengembangkan penyelenggaraan data dan informasi geospasial di Indonesia. Kenyataannya, proses pengembangan ini mengalami hambatan karena umumnya perangkat lunak untuk mengolah data dan informasi geospasial bersifat berbayar sehingga hanya digunakan secara terbatas. Untuk memecahkan masalah tersebut, diadakan pemberian insentif bagi para pembuat, pengembang, bahkan pengguna perangkat lunak pengolah data dan informasi geospasial. Insentif yang diberikan bermacam-macam bagi yang berhak mendapatkan. Secara lengkap, bentuk dan tata cara mendapatkan insentif diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2014.

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=G90nY6iz0-I” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

<– Episode 2 – Insentif di bidang Informasi Geospasial

–> Episode 4 – Pengertian Sanksi Administratif di Bidang Informasi Geospasial

 

Share:

Share via :
× Chat Whatsapp