Gumuk Pasir: Ekonomi vs Konservasi

Gumuk pasir di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul merupakan kawasan geoheritage yang harus dijaga. Keberadaan gumuk pasir dapat dimanfaatkan sebagai pariwisata, olahraga, pertanian (Gambar 1.), edukasi, tambak, konservasi, riset, sosial dan budaya (Hanafi, 2016). Dari segi perekonomian, bahkan bentangan pasir ini menguntungkan (termasuk oknum kurang bertanggung jawab yang menambang pasir). Lahan gumuk pasir juga dimanfaatkan untuk bertani. Sebelum digunakan untuk kegiatan pertanian, lahan terlebih dahulu diratakan dan ditanami tanaman penahan angin.

1 - Bercocok Tanam
Gambar 1. Kegiatan bertani di Gumuk Pasir

Rencana pemetaan gumuk pasir dari Parangtritis Geomaritime Science Park tahun 2015 menyebutkan bahwa wilayah Gumuk Pasir Parangtritis memiliki luas 413 ha, terdiri dari zona inti 141,5 ha, zona terbatas 95,3, dan zona penunjang 176,6 ha (Hanafi, 2016). Gumuk pasir dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian dan konservasi. Zona inti merupakan kawasan konservasi yang masih dapat digunakan untuk kegiatan perekonomian dengan syarat tetap menjaga ekosistem lahan tersebut. Misalnya, dapat digunakan sebagai wisata berbasis konservasi (ekowisata). Namun, kegiatan ekowisata tersebut dapat diperbolehkan dengan syarat pengunjung tidak boleh merusak ekosistem, pengelola harus mengontrol sampah yang dibawa oleh pengunjung, menjadikan masyarakat sebagai pengelola dan juga guide jika ada turis yang datang.

1 - Tambak di Gumuk Pasir
Gambar 2. Lahan tambak di Gumuk Pasir

Kegiatan perekonomian pada zona terbatas dan zona penunjang gumuk pasir dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun perikanan tambak (Gambar 2.). Petani dapat menanam tanaman palawija untuk menunjang kebutuhan sehari-hari mereka.Kegiatan masyarakat sekitar gumuk pasir berupa perikanan tambak adalah dengan membuat tambak udang dan bandeng. Tambak bandeng dapat digunakan sebagai wisata pemancingan dan dikelola langsung oleh masyarakat. Zona terbatas dan zona penunjang memang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian dan perikanan tambak, akan tetapi untuk pembangunan bangunan permanen seperti rumah sebaiknya dikurangi.

Konsep perekonomian dan konservasi sebenarnya jika digabungkan dan masyarakat ikut andil dalam konsep tersebut, maka keduanya dapat dijalankan dengan baik. Kegiatan konservasi memerlukan dukungan sepenuhnya dari masyarakat sekitar dengan menentukan terlebih dahulu kawasan yang akan dikonservasi. Konservasi gumuk pasir ini penting untuk dilakukan mengingat Kabupaten Bantul merupakan wilayah yang rawan bencana seperti tsunami dan gempa bumi (Puspitasari, 2011).

Penggabungan antara konsep konservasi dan perekonomian ini bisa disebut konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sebagai sebuah konsep, pembangunan yang berkelanjutan yang mengandung pengertian sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya sudah menjadi topik pembicaraan dalam Konferensi Stockholm (United Nation Conference on the Human Environment) tahun 1972 yang menganjurkan agar pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor lingkungan (Soerjani, 1977 dalam Abdurrahman, 2003).

Sutamihardja (2004) dalam Jaya (2004), dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumber daya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi  lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan  generasi yang akan datang.  Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk tetap menjaga kelestarian gumuk pasir dan kegiatan perekonomian warga sekitar gumuk  pasir tetap berjalan.

Referensi

Abdurrahman. 2003. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia: Denpasar. Makalah yang disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Hanafi, Yahya. 2016. Pendekatan Ekosistem Sebagai Upaya Pengelolaan Kawasan Gumuk Pasir di Parangtritis Bantul D.I Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasioanl II Tahun 2016, Kerjasama Prodi Pendidikan Biologi FKIP dengan Pusat Studi Lingkungan dan Kependudukan (PSLK) Universitas Muhammaddiyah Malang: Yogyakarta

Jaya, Askar. 2004. Konsep Pembangunan Berkelanjutan: Bogor. Tugas Individu Pengantar Falsafah Sains Semester Ganjil 2004, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Puspitasari, Ike Yuli. 2011. Perkembangan GumukPasir dan Perubahan Penggunaan Tanah di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis, Daerah Istimewa Yogyakarta: Depok. Skripsi Departemen Geografi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia.

Anis Nur Laily

[Ilmu Kelautan 2014, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]

SHARE:

Share via :
× Chat Whatsapp