Gumuk Pasir Parangtritis Menuju Global Geopark Network

Hari ini, bertepatan dengan tanggal 16 November 2018, masyarakat dunia kembali merayakan Hari Konferensi Warisan Dunia yang ke-46 (sejak 1972).

Sejarah Hari Konferensi Warisan Dunia diawali dari usaha penyelamatan dua warisan dunia, yaitu Kuil Abu Simbel (Mesir) dan Kuil Philae (Sudan) yang terkena dampak pembangunan Bendungan Aswan [1,2]. Proyek penyelamatan kedua kuil tersebut merupakan hal yang fantastis kala itu karena berhasil mengumpulkan dana sebanyak US$80juta dengan melibatkan lebih dari 50 negara. Setelahnya, banyak proyek penyelamatan warisan dunia. Konferensi Umum yang dilakukan UNESCO pada 16 November 1972 yang membahas tentang Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam ditetapkan sebagai hari bersejarah yaitu Hari Konferensi Warisan Dunia.

Untuk mendapat pengakuan sebagai warisan dunia, ada beberapa kriteria tertentu, baik warisan dunia budaya dan alam. Setidaknya suatu usulan warisan  harus memenuhi satu dari sepuluh kriteria yang ada dan mengikuti serangkaian penilaian [3]. Khusus untuk warisan dunia alam, jika lolos penilaian maka akan ditetapkan masuk ke dalam Global Geopark Network (GGN) [4]. Khusus di Indonesia, sudah ada empat lokasi yang berstatus sebagai GGN, yaitu Batur (2012), Karst Gunung Sewu (2015), Ciletuh-Pelabuhanratu (2018), dan Rinjani-Lombok (2018) [5].

Lalu, mengapa status GGN menjadi begitu penting saat ini? Konsep GGN memberikan keuntungan untuk melindungi sekaligus mengembangkan warisan bumi (geoheritage) pada tingkatan global [6]. Ada banyak pakar dari dunia yang mampu memberikan usulan kebijakan dalam program GGN tersebut. Berkaitan dengan aktivitas ekonomi, lokasi yang berstatus sebagai GGN akan menjadi ikon wisata baru sehingga menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar. Keuntungan lainnya yang diberikan dari GGN adalah mengurangi biaya promosi (berkaitan dengan wisata) karena telah dinaungi oleh UNESCO secara langsung.

Bagaimana dengan Gumuk Pasir Parangtritis? Setelah menjadi pariwisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal 1990-an, Gumuk Pasir Parangtritis juga telah ditetapkan sebagai warisan bumi DIY sejak tahun 2014 melalui Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157. K/40/BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY [7]. Ditinjau dari sepuluh kriteria yang ada untuk menjadi GGN, setidaknya Gumuk Pasir Parangtritis memenuhi kriteria nomor 7, yaitu “mengandung fenomena alam luar biasa atau memilihi keindahan alam dan estetika yang langka.” Bukankah Gumuk Pasir Parangtritis adalah sebuah anomali dalam fenomena geomorfologi dunia karena memiliki tipe barkhan di iklim tropika basah?

Sayangnya, ada sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan untuk menjadikan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai GGN. Pertama, manajemen pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis perlu diperbaiki. Saat ini pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis adalah kewenangan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Pemerintah Desa Parangtritis. Namun, pada kenyataannya, justru masyarakat setempat yang memiliki peran pengelolaan yang lebih dominan. Hal ini mengakibatkan arah gerak pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis belum memiliki perencanaan program jangka panjang yang berkelanjutan.

Tantangan pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis yang kedua adalah belum ditetapkannya batas area secara jelas dan detail. Hal ini menyebabkan ada banyak persepsi di berbagai pihak sehingga tumpang-tindih kepentingan terjadi. Aktivitas pemanfaatan budidaya pun masih ditemukan di area konservasi Gumuk Pasir Parangtritis. Ketiga, tantangan berikutnya adalah tidak adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi merusak Gumuk Pasir Parangtritis. Beberapa aktivitas yang belum diselesaikan adalah penanaman vegetasi yang menghalangi pergerakan pasir. Permasalahan ini dapat segera diatasi apabila telah ada kejelasan peran, khususnya institusi pemerintahan yang menangani permasalahan kerusakan lingkungan.

Apabila tantangan pengelolaan yang telah disebutkan dapat diatasi, tentu akan semakin memperbesar kemungkinan Gumuk Pasir Parangtritis menjadi GGN. Jika demikian, tentulah masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di sekitar Desa Parangtritis yang akan mendapatkan manfaatnya.

Selamat Hari Konferensi Warisan Dunia!

Mega Dharma Putra

Staf Analis Sosio-Ekonomi & Staf Redaksi Jurnal Geomaritim Indonesia

Parangtritis Geomaritime Science Park, Badan Informasi Geospasial

[1] Mohamed, Shehata Adam. Victory in Nubia: UNESCO and the World Community in the Greatest Archeological Rescue Campaign of                   All Time (I. Egypt). The UNESCO Courier February-March 1980 33rd Year (1980).

[2] Sherif, Negm-el-Din Mohammed. Victory in Nubia: UNESCO and the World Community in the Greatest Archeological Rescue                            Campaign of All Time (II. Sudan). The UNESCO Courier February-March 1980 33rd Year (1980).

[3] UNESCO. Criteria for Selection. Diakses di http://whc.unesco.org/en/criteria/ pada tanggal 16 November 2018.

[4] Fauzi, Noor Syarafina Mohd dan Alamah Misni. Geoheritage Conservation: Indicators Affecting the Condition and Sustainability of                  Geopark-a Conceptual Review. Provedia Social and Behavioral Sciences 222 (2016).

[5] Global Geopark Network. Member List. Diakses di http://www.globalgeopark.org/aboutGGN/list/index.htm pada tanggal 16                               November 2018.

[6] Kusumahbrata, Yunus dan Sofyan Suwardi. Indonesia Menuju Jaringan Geopark Dunia. Geomagz Volume 2 Nomor 1 (2012).

[7] Putra, Mega Dharma. Nilai Ekonomi Imbuhan Airtanah dari Air Hujan pada Kawasan Bentang Alam Gumuk Pasir Parangtritis.                            Skripsi. Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (2016).

Share via :
× Chat Whatsapp