Kapal Illegal Fishing Masuk, Tenggelamkan!!

Total luas wilayah laut Indonesia seluas 5,9 juta km2, dengan rincian luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 2,7 km2 dan luasan perairan teritorial yaitu 3,2 juta km2. Luasan laut tersebut belum termasuk ke dalam landas kontinen (UNCLOS, 1982). Perairan laut Indonesia yang luas banyak terkandung sumber daya perikanan yang besar. Banyaknya sumber daya perikanan di Indonesia ternyata telah menarik perhatian nelayan asing untuk dapat menikmati sumber daya perikanan secara illegal melalui kegiatan illegal fishing (Muhamad, 2012).

Illegal fishing merupakan penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara (Wiguna, 2015). Para nelayan melakukan berbagai modus untuk bisa melakukan illegal fishing di antaranya; manipulasi data dalam mendaftarkan kapal eks asing, satu izin untuk beberapa kapal yang dibuat serupa, masuk dengan alasan tersesat, alasan zona penangkapan ikan tradisional, dan menangkap tidak pada tempat penangkapan ikan (Bendar, 2015). Perairan Natuna dan perairan Laut Arafura merupakan daerah paling rawan terjadinya illegal fishing (Muhamad, 2012).

Mengawasi wilayah laut yang luas dan tersebar dalam satu waktu tentu bukan pekerjaan yang mudah. Negara yang sudah memiliki teknologi maju di bidang pertahanan dan keamanan sekalipun pasti juga pernah terkena kejahatan illegal fishing (Setyadi, 2014). Nelayan asing memahami benar jalur masuk dan persebaran ikan, serta persebaran udang, dan kepiting di perairan Indonesia (Bendar, 2015). Kasus illegal fishing di Indonesia sepertinya kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia (Setyadi, 2014). Padahal kejahatan illegal fishing di ZEE Indonesia mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi Pemerintah Indonesia. Apabila dikonversi, maka setiap pencurian ikan seberat 1 ton akan setara dengan kerugian Rp 9 miliar.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan illegal fishing semakin meningkat di Indonesia akhir-akhir ini. Faktor pertama adalah kebijakan penghentian sementara atau moratorium penangkapan ikan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga menjadi penyebab utama. Faktor kedua, masih banyak nelayan negara lain yang menganggap wilayah perairan Indonesia sebagai bagian dari wilayah tangkapannya (Erdianto, 2017).

Untuk memberantas illegal fishing , pemerintah akan menenggelamkan dan membakar kapal asing (Gambar 1) pencuri ikan. Langkah tersebut diambil supaya adanya efek jera bagi para pelaku. Tindakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Oktara, 2016). Hal ini tertera pada Undang-undang tentang perikanan tahun 2009, pasal 69 ayat 4, disebutkan bahwa pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Gambar 1. Penenggelaman dan pembakaran kapal asing (Oktara, 2016)
Gambar 1. Penenggelaman dan pembakaran kapal asing (Oktara, 2016)

Mengatasi persoalan illegal fishing, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan penghentian sementara (moratorium) izin usaha perikanan tangkap bagi kapal eks asing (Rahmad, 2014). Peraturan Menteri  No. 56/2014 menjelaskan izin yang dimoratorium meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kelayakan Penangkapan Ikan (SIKPI), selain persoalan izin, moratorium juga mengatur jumlah tangkapan per Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP), batasan bulan (masa tangkap) serta alat dan metode penangkapan ikan (Rahmad, 2014).

Berdasarkan catatan penangkapan dan penenggelaman KKP selama periode tahun 2016, sebanyak 781 kapal berhasil ditangkap oleh TNI AL, Polair-Polri, Bakamia, PSDKP-KKP (Supriyatna, 2016). Rencananya dari hasil penangkapan tersebut ada 92 kapal akan ditenggelamkan awal tahun 2017. Kapal yang melakukan illegal fishing di antaranya dari negara Vietnam 96 kapal, Filipina 58 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 38 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal, 15 kapal asing berbendera Indonesia dan tanpa bendera 4 kapal,” sebut Susi (Supriyatna,2016).

Selama ini begitu banyak kerugian akibat kegiatan illegal fishing. Bahkan Setiap tahun pemerintah menenggelamkan kapal illegal fishing yang masuk di perairan Indonesia, ini suatu bentuk ketegasan pemerintah Indonesia. Diharapkan dengan munculkan berbagai peraturan baru dapat membuat nelayan asing jera dan tidak lagi melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia.

Muharom Ikbal (Program Studi Ilmu Kelautan,
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya)

muharomikbal123@gmail.com

Daftar Pustaka

Bendar A. 2015. Ilegal Fishing Sebagai Ancaman Kedaulatan Bangsa. Perspektif Hukum.15(1).

Erdianto,K. 2017. Diakses melalui http://nasional.kompas.com. pada tanggal 12 juni 2017 pukul 14 :30 WIB.

Supriyatna, I. 2017. Diakses melalui   http://bisniskeuangan.kompas.com. pada tanggal 20 juni 2017 pukul 21:25 WIB.

Muhamad, SV. 2012. Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan. Politica. 3(1).

Oktara, D.2016. Diakses melalui https://www.tempo.co. pada tanggal 12 juni 2017 pukul 14 :30 WIB.

Setyadi, IWY. 2014. Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia [Skripsi]. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

United Nations. 1982. United Nations Convention on The Law of The Sea.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Wiguna, H. 2015. Diakses melalui http://www.kompasiana.com. pada tanggal 20 juni 2017 pukul 21:20 WIB.

Share via :
× Chat Whatsapp