Kegiatan Pemetaan Pasca Penertiban Kawasan Zona Inti Gumuk Pasir

Zona Inti Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada hari Rabu (14/12/16) silam telah dilakukan penertiban oleh satuan pamong praja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bantul, Muspida, dan Muspika. Dalam proses tersebut, Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP) bertugas untuk memotret dan melakukan pemetaan kawasan penertiban dan pengamatan secara langsung menggunakan pesawat udara nirawak.

proses
Gambar 1. Proses penertiban kawasan gumuk pasir

Sepanjang pengamatan, beberapa bangunan membutuhkan tahapan tertentu dalam pembongkarannya. Atap rumah yang terdiri dari genting-genting telah diturunkan terlebih dahulu baru kemudian dibongkar menggunakan alat berat. Pembongkaran bangunan dilakukan dengan bantuan masyarakat setempat dan berjalan tanpa kekerasan (Gambar 1). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat mendukung penuh terhadap proses penertiban kawasan gumuk pasir (Gambar 2).

dukungan
Gambar 2. Masyarakat Parangtritis mendukung penertiban kawasan gumuk pasir

Pemetaan pasca penertiban dilakukan dengan tujuan memantau pelaksanaan kegiatan penertiban yang telah dilakukan di kawasan gumuk pasir. Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 33 bangunan dan satu rumah tambak berada di zona inti yang telah dibongkar oleh petugas. Berdasarkan peta Kawasan Zona Inti Kagungan Dalem Gumuk Pasir Parangtritis Pra dan Pasca Penertiban (Gambar 3), dapat terlihat bahwa bangunan yang dilakukan pembongkaran telah berada tepat di kawasan zona inti. Pembongkaran yang telah dilakukan oleh petugas adalah terkait pembongkaran bangunan. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah melakukan pembersihan vegetasi yang menutupi zona inti. Semoga kawasan gumuk pasir menjadi kawasan yang tertib dan teratur agar menjadi destinasi wajib saat berkunjung ke Parangtritis.

peta
Gambar 3. Peta Kawasan Zona Inti Kagungan Dalem Gumuk Pasir Parangtritis Pra dan Pasca Penertiban

Share:

Share via :
× Chat Whatsapp