Kamis (5/7/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bertamu ke Parangtritis Geomaritime Science Park bersama Badan Lingkungan Hidup DIY. Dalam rangka mereview Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami, DPRD DIY mengajak BLH DIY untuk bersama-sama meninjau kawasan, termasuk kawasan gumuk pasir. Sebagai mitra BLH DIY dalam monitoring gumuk pasir Parangtritis, BLH mengajak anggota DPRD DIY Komisi C untuk bertandang ke PGSP. PGSP sebagai salah satu lembaga yang turut serta menyediakan data spasial terkait gumuk pasir Parangtritis dimintai keterangan mengenai perkembangan gumuk pasir Parangtritis. Diskusi antara DPRD DIY, BLH DIY, dan PGSP adalah mengenai kondisi gumuk pasir dan sejarah gumuk pasir Parangtritis.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, anggota DPRD DIY bersama BLh DIY menyempatkan mengunjungi Museum Gumuk Pasir di PGSP. Dalam kunjungan museum tersebut, rombongan bersama-sama menonton video terkait pariwisata Bantul yang di dalamnya juga mengulas tentang proses terjadinya gumuk pasir Parangtritis. Rombongan juga menyempatkan waktu untuk berkeliling museum dari mulai zona bahari sampai zona teras jogja yang tervisualisasi di lantai 1 museum. Di akhir kunjungan, anggota DPRD DIY juga menyarankan agar terus mempromosikan museum supaya banyak dikunjungi.
Bern