Longsor, Peringatan Menata Alam

Di Indonesia, bulan Desember dan Januari merupakan hal biasa bila terjadi hujan. Desember, gedhe-gedhene sumber. Januari, hujan sehari-hari. Orang Jawa sampai mempunyai akronim yang unik untuk menyebut bulan Desember dan Januari yang rutin terjadi hujan.  Pun demikian, bagi daerah langganan banjir pun menjadi was-was ketika hujan datang, seakan setiap hari tak bisa tidur nyenyak. Namun, fenomena akhir Desember 2018, tidak hanya sekedar banjir yang akan surut pada waktunya. Sore, 31 Desember 2018 menjelang 2019, merupakan sore yang tidak akan terlupakan bagi penduduk Cimapag, Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi. Longsoran material menuruni bukit menyapu rumah-rumah dan persawahan warga.

Longsor atau tanah longsor merupakan perpindahan material yang membentuk lereng baik batuan, tanah, dan lainnya bergerak ke bawah atau keluar lereng (1). Secara definisi, kejadian longsor hampir sama dengan kejadian erosi, hanya saja volume material yang dipindahkan lebih besar. Erosi yang terjadi rutin juga dapat memicu terjadinya longsor. Kejadian bencana di Sukabumi ini belum diketahui apakah ada erosi sebelumnya atau tidak. Namun, telah terjadi retakan di puncak bukit sejak tanggal 24 Desember 2018 (2).

Longsor biasa terjadi pada kawasan berkelerengan tinggi. Dusun Cimapag, Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi termasuk pada kawasan dengan kelerengan lebih dari 30% (3). Ditambah dengan kawasan dengan matereial tanah yang bersifat poros (4) , maka sangat peka terhadap erosi dan longsor bila terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Dengan kondisi tersebut, maka sangat baik bila kawasan Cimapag diperuntukan sebagai kawasan lindung sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda Jawa Barat Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan bila Cimampag merupakan kawasan perlindungan plasma nutfah.  Nampaknya, hal ini pun dibenarkan bahwa areal Cimapag yang seharusnya merupakan kawasan konservasi malah dijadikan areal bercocok tanam masyarakat (3).

Sebelum Terdampak Longsong Cisolok
Sumber : Badan Informasi Geospasial, 2019

Dari CSRT sebelum terdampak longsor terlihat bila kawasan didominasi dengan areal persawahan dan terdapat pemukiman. Pada dasarnya, persawahan sudah dibuat terasering.  Hal ini menjadi perhatian bersama, bahwa sekalipun sudah ada upaya preventif bencana, namun alam tidak bisa ditipu. Sekalipun terasering dapat mengatur atau meminimalkan erosi, namun bila terjadi hujan dengan intensitas tinggi ditambah dengan sifat tanah yang porosif, maka tanah akan jenuh air dan terdorong oleh adanya gaya gelincir yang menyebabkan longsor.  Menjadi perhatian bersama bahwa, arahan fungsi kawasan memang harus disesuaikan dengan realita penggunaan lahan.

Peta Terdampak Longsor Cisolok
Sumber : Badan Informasi Geospasial, 2019

Areal terdampak tergambar sangat luas, yaitu 10,6 Ha. Dilihat dari perbandingan peta sebelum dan sesudah longsor, kawasan yang terdampak tidak hanya merupakan areal persawahan namun juga pemukiman di Cimapag, Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi. Relokasi masyarakat yang masih berada lereng yang terjal menjadi penting. Pun demikian rekonstruksi kawasan juga harus menjadi perhatian, supaya tidak menjadi kawasan marginal atau malah menyebabkan dampak bencana bagi kawasan lain.

Kejadian longsor bisa dianggap sebagai peringatan untuk menata alam lebih bijaksana. Penataan kembali kawasan baiknya disesuaikan sebagaimana arahan fungsi kawasan. Saat ini, Cimapag merupakan kawasan lindung yang merupakan kawasan perlindungan plasma nutfah (Perda Jawa Barat Nomor 2 tahun 2006). Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan bawah kriteria kawasan plasma nutfah  adalah “.…memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan; …areal tempat pemindahan satwa….; ….luas cukup dan  lapangannya tidak membahayakan”.  Setelah terjadi bencana pada kawasan tersebut, masihkah kawasan Cimapag sesuai dengan kriteria kawasan perlindungan plasma nutfah, atau akankah ada arahan fungsi kawasan lindung lain? Hal tersebut menjadi PR bersama. Jangan sampai bencana kembali menerpa masyarakat dikarena faktor antropogenik. Sekalipun faktor alam juga berpengaruh terhadap terjadinya bencana, namun sudah kewajiban manusia untuk beradaptasi dan mencegah dengan upaya preventif, yaitu menata alam sebagaimana mestinya.


(1) Anonim. Pengenalan Gerakan Tanah. (https://www.esdm.go.id/assets/media/content/Pengenalan_Gerakan_Tanah.pdf) diakses tanggal 8 Januari 2019

(2) Satria, Isidorus Rio Tunggara BUdi. 2019. Kronologi Longsor Sukabumi, Bukit Retak Sejak 24 Desember (https://www.idntimes.com/news/indonesia/isidorus-rio/kronologi-longsor-sukabumi-bukit-retak-sejak-24-desember/full) diakses tanggal 8 Januari 2019

(3) Halim, Devina dan Inggried Dwi Wedhaswary. 2019. Lima Fakta TErbaru Longsor di Sukabumi. (https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/07334541/5-fakta-terbaru-longsor-di-sukabumi) diakses tanggal 8 Januari 2019

(4) Budianto, Arif. 2019. Lokasi Longsor Cisolok Memang Rawan Pergerakan Tanah. (https://daerah.sindonews.com/read/1367082/174/lokasi-longsor-cisolok-memang-rawan-pergerakan-tanah-1546324127) diakses tanggal 11 Januari 2019

(5) Anonim. 2019. CSRT Terdampak Longsor Cisolok dan Sebelum Terdampak Longsor Cisolok. (https://cloud.big.go.id/index.php/s/TfJMqJCaMcSS36X) diakses tanggal 8 Januari 2019

(6) Republik Indonesia. 1990. Keputusan Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Lembaran Negara RI Tahun 1990. Sekretariat Negara. Jakarta

(7) Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007. Sekretariat Negara. Jakarta

(8) Republik Indonesia. 2017. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2017. Sekretariat Negara. Jakarta

Bernike Hendrastuti
Pendamping Kunjungan dan Promosi
Parangtritis Geomaritme Science Park
Share via :
× Chat Whatsapp