Quadruple Helix of Science Techno Park

Gambar 1. Presiden Joko widodo "Terus berinovasi untuk rakyat dan bangsa" (BTP, 2017)
Gambar 1. Presiden Joko widodo “Terus berinovasi untuk rakyat dan bangsa” (BTP, 2017)

Sehubungan dengan Nawacita, Presiden Joko Widodo mengatakan “Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”. Janji tersebut berada dalam Nawacita yang keenam. Penjabaran janji ini adalah “Kami akan membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana yang mempunyai teknologi terkini”. Dalam pelaksanaannya pemerintahan Jokowi-JK akan membangun atau mengembangkan 100 Sains Techno Park (STP) (Jusron, 2016).

Definisi dari STP atau Science Techno Park adalah sebuah organisasi yang dikelola oleh profesional khusus yang memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menguatkan peran iptek dalam pembangunan ekonomi. Langkah yang dilakukan yakni dengan mempromosikan budaya inovasi dan daya saing usaha terkait, serta lembaga-lembaga berbasis pengetahuan. Untuk mencapai tujuan tersebut STP mempunyai beberapa inovasi, pertama merangsang dan mengatur arus pengetahuan dan teknologi antar universitas, lembaga R&D, dan industry. Kedua memfasilitasi penciptaan dan pertumbuhan perusahaan berbasis inovasi melalui inkubasi dan proses spin-off. Terakhir yaitu menyediakan layanan nilai tambah lainnya melalui penyediaan ruang dan fasilitas berkualitas tinggi (IASP, 2002).

Setiap langkah dalam berdirinya Science Techno Park masing-masing dijalankan oleh pihak-pihak yang saling terkait. Secara garis besar terdapat empat pemangku kepentingan supaya Science Techno Park tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Di antaranya ialah pemerintah, akademisi lembaga riset, asosiasi masyarakat, dan bisnis atau Pengusaha Industri. Pemerintah meliputi pemerintah pusat (kementerian atau badan), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Pemerintah yang telah membangun STP yaitu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Pertanian, Kementrian Perindustrian, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menyediakan lahan untuk tempat berdirinya STP. Setelah itu pmerintah haruslah bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa yang melibatkan aspek finansial dan komersial. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi syarat atau perizinan supaya segala sesuatunya dapat dikatakan legal.

Pemangku kepentingan kedua yakni akademisi lembaga riset seperti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta perguruan tinggi yang mempunyai tujuan tertentu dalam sebuah penelitian atau pengaplikasian teknologi. Dimana peran dari akademisi lembaga riset dalam berjalannya STP antara lain, melakukan kegiatan dan berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan atau kelanjutan STP. Kebanyakan akademisi lembaga riset tersebut melakukan pelatihan-pelatihan terhadap masyarakat sekitar atau yang berhubungan dengan penelitian yang dikakukan. Serta melakukan pendampingan supaya apa yang dikakukan dapat terpantau dan dapat melakukan evaluasi jika terpadat sesuatu yang tidak seperti yang direncanakan.

Ketiga ada asosiasi dari masyarakat, seperti asosiasi masyarakat nelayan atau pedagang. Peran masyarakat dalam berjalannya STP yakni, sebagai sumberdaya manusia yang menjadi fokus utama jika terdapat masalah yang belum diselesaikan dalam masyarakat. Selain itu adanya masyarakat juga dapat dijadikan untuk mendapat dukungan sosial dan menjadi langkah awal suatu mencapai tujuan dari STP didirikan.

Terakhir ada bisnis atau pengusaha industri, seperti, kerja sama dengan pelaku industry luar negeri. Peran pengusaha industri sangat penting, karena suatu penelitian memerlukan pemasukan dan adanya suatu pengeluaran. Pengusaha industri disini dapat dijadikan sebagai investor jika penelitian berhubungan dengan bisnis mereka. Selain itu juga sebagai media promosi kerja sama antar pemangku kepentingan dan sebagai pembuat produk serta sebagai inkubator bisnis (Madani Consulting, 2017).

Gambar 2. Teknologi RFID untuk system area parkir (BTP, 2017).
Gambar 2. Teknologi RFID untuk system area parkir (BTP, 2017).

Dari Quadruple Helix of Science Techno Park mereka saling terkait. Seperti inovasi baru yang dirilis oleh Bandung Techno park. Bandung Techno Park sendiri dibawahi oleh kementrian perindustian yang organisasinya berbentuk swasta. Inovasi baru tersebut Smart Parking system adalah perusahaan yang memproduksi terobosan baru untuk memudahkan urusan parkir memarkir seperti, peralatan parkir, software parkir, hardware, system integrase, dan jasa konsultasi menegement. Smart parking system ini merupakan perusahaan spin-off dari Bandung Techno Park. Beberapa kelebihan yang diperoleh dari system ini adalah go green yang terhindar dari karcis kertas yang biasa dipakai, menggunakan teknologi RFID yaitu cukup menggunakan kartu identitas mahasiswa untuk memasuki area parkir, dan meminimalisir dari tindak kriminalitas. Perusahaan ini bekerja sama dengan Telkom University karena di Telkom University sering terjadi kehilangan di sekitar kampus. Sehingga dari pihak kampus menginginkan solusi teknologi yang dapat meminimalisir tindak kejahatan. Nah dengan adanya system parkir ini sangat memuaskan karena teknologi RFID yang terintegrasi dengan Kartu tanda mahasiswa, sehingga seluruh kendaraan yang keluar masuk dapat terpantau. Hal tersebut sangat meringankan pekerjaan security untuk tetap waspada dan memantau lingkungan kampus.

Semakin hari teknologi semakin berkembang, kalau kata Albert Einstein “Aku takut suatu hari teknologi akan melampaui interaksi manusia. Dunia akan memiliki generasi idiot.”

 

Referensi

IASP. 2002. Apa itu Techno Park. https://www.technopark.id/projects Diakses pada 30 Juli 2017

Jusron, Harry. 2016. Sragen TechnoPark Dan Peningkatan Daya Saing Daerah. http://www.dikti.go.id/sragen-technopark-dan-peningkatan-daya-saing-daerah/ Diakses pada 31 Juli 2017

Madani Consulting. 2017. Apa itu Techno Park. https://www.technopark.id/projects Diakss 31 Juli 2017 Diakses pada 31 Juli 2017

Madani Consulting. 2017. Taman Teknologi Wahana Wisata Edukasi. https://www.technopark.id/science-center  Diakses pada 31 Juli 2017

Putra, Yudha Manggala P. 2017. Jepara akan Miliki Marine Science Techno Park. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/06/20/orupun284-jepara-akan-miliki-marine-science-techno-park Diakses pada 31 Juli 2017

BTP. 2017. System Parking Area. http://btp.or.id/inovasi/ict/smart-parking-system/ Diakses pada 1 Agustus 2017

Share via :
× Chat Whatsapp