Catatan Adinda Episode 7 (Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pidana)

Kali ini Adinda membicarakan tentang Sanksi Pidana di bidang Informasi Geospasial. Secara khusus, Sanksi Pidana di bidang Informasi Geospasial diatur di dalam Undang-Undang No.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Salah satu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana yaitu, apabila seseorang merusak, menghilangkan, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari jaring kontrol dan instrumen survey yang sedang digunakan, salah satu contohnya adalah stasiun pasang surut. Untuk mengetahuai informasi selengkapnya mengenai sanksi pidana di bidang Informasi Geospasial, silakan saksikan video berikut ini:

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=pIEPDFbxfdU” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

<– Catatan Adinda Episode 5 (Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif)

 

Share:

Share via :
× Chat Whatsapp