Catatan Adinda Episode 4 (Pengertian Sanksi Administratif di Bidang Informasi Geospasial)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), selain memberikan insentif juga memberikan Sanksi Administratif bagi pelanggar dalam penyelenggaraan data dan informasi geospasial di Indonesia. Salah satu hal yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran adalah tidak memiliki izin dalam pengumpulan data geospasial dan secara lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2014. Sanksi yang diberikan lebih menekankan pada ‘kegiatan’ dan bukan kepada ‘orang’ sehingga sanksi administratif dapat dikatakan sebagai tindakan koreksi (correction action).

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=lJt7XwZqrfg” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

<– Episode 3 – Tata Cara Pemberian Insentif di Bidang Informasi Geospasial

–> Episode 5 – Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Bidang Informasi Geospasial

 

Share:

Share via :
× Chat Whatsapp