Gumuk Pasir Tertata, Masyarakat Sejahtera

Hari ini, bertepatan dengan 8 November 2018, Indonesia tengah memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang. Kali ini, tema Hari Agraria dan Tata Ruang 2018 adalah Tanah dan Ruang untuk Kemakmuran dan Keadilan. Benarkah pengelolaan tanah dan ruang sudah optimal untuk kemakmuran dan keadilan, khususnya yang berkaitan dengan gumuk pasir di Desa Parangtritis?

Dukungan terhadap pelestarian Gumuk Pasir Parangtritis telah nyata secara konstitusi walaupun perlu disempurnakan. Pengakuan pentingnya gumuk pasir tercantum pada UU Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 28 (3), PP Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 60 (2), Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/BGL/2014, Perda Provinsi DIY Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 101 (2), Pergub DIY Nomor 115 Tahun 2015 Pasal 4 (i), Perda DIY Nomor 3—4 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011.

Berkaitan tentang tata ruang khususnya gumuk pasir, secara ringkas telah dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010 – 2030. Bab VI Pasal 65 ayat (4b) disebutkan bahwa gumuk pasir Parangtritis termasuk dalam kawasan strategis lingkungan hidup kabupaten yang berfungsi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. Dalam perda tersebut, status gumuk pasir Parangtritis sudah ditegaskan serta diperkuat dengan pasal 8 ayat 2e yaitu untuk tidak melakukan kegiatan budidaya yang dapat merusak kondisi alam gumuk pasir. Sebagai kawasan strategis lingkungan hidup sudah selayaknya gumuk pasir dilestarikan.

Memandang dari sudut peraturan daerah DIY, Perda DIY Nomor 3 dan 4 Tahun 2015 menjadi peraturan yang paling detail membahas pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis. Di dalam Perda DIY Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 124, tertulis bahwa setiap orang berhak mengajukan aduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY sebagai instansi yang bertugas melakukan penanganan akan menindaklanjuti dengan tahapan tertentu. Dalam Pasal 81, juga dijelaskan bahwa Kepala BLH DIY berwenang melakukan pemantauan ekosistem gumuk pasir, paling sedikit setahun sekali.

Mengenai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis, telah dijelaskan dalam Perda DIY Nomor 4 Tahun 2015. Di Pasal 22, 25, 28, dan 31 tertulis bahwa Pemerintah Daerah (DIY), Pemerintah Kabupaten (Bantul) dan Pemerintah Desa (Parangtritis) berkewajiban atas pelestarian, konservasi, rehabilitasi (yang rusak), dan pengembangan Habitat Alami (salah satunya adalah Gumuk Pasir Parangtritis). Meskipun menjadi kewajiban pemerintah, kerja sama dengan masyarakat tetap diperlukan (Pasal 26, 29, 40,  dan 44).

Meskipun sudah cukup detail, perbaikan dan pengembangan masih perlu dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan yang telah disebutkan. Salah satunya adalah integrasi kekuatan spasial dalam peraturan untuk mempertegas batasan area Gumuk Pasir Parangtritis. Saat ini, aturan yang paling detail menjelaskan cakupan area Gumuk Pasir Parangtritis adalah Perda DIY Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 15 yang tertulis “…meliputi kawasan gumuk pasir di Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.” Seharusnya perda tersebut dilengkapi dengan peta yang secara jelas menggambarkan batas gumuk pasir secara detail berdasarkan objek penting.

images

Semoga dengan momentum 8 November 2018, tata ruang di Gumuk Pasir Parangtritis semakin disempurnakan. Jika gumuk pasir tertata, niscaya masyarakat akan sejahtera. Kejelasan kawasan gumuk pasir akan memberikan inovasi dan kreativitas masyarakat dalam pengembangan mata pencaharian.

Mega Dharma Putra

Staf Analis Sosio-Ekonomi & Staf Redaksi Jurnal Geomaritim Indonesia

Parangtritis Geomaritime Science Park, Badan Informasi Geospasial

Disunting: Bernike Hendrastuti

Share via :
× Chat Whatsapp